Oleh: Adam Maulana, S.H., M.H., CPM.
Advokat – Mediator Non Hakim

Rakyatsejati.com, JAKARTA — Perubahan regulasi pasca-berlakunya rezim Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam mekanisme pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Salah satu perubahan yang perlu dipahami pelaku usaha adalah mengenai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili keberatan terhadap putusan KPPU.

Sebelumnya, keberatan terhadap putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri. Namun, ketentuan tersebut kemudian berubah sehingga kewenangan pemeriksaan keberatan beralih kepada Pengadilan Niaga.

Perubahan tersebut antara lain tercermin dalam perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui rezim Cipta Kerja. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2021 mengenai peralihan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

Monopoli dan Pengawasan KPPU

Monopoli memiliki pengaruh besar terhadap struktur dan iklim persaingan usaha. Penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu dapat berpengaruh terhadap persaingan usaha serta kepentingan umum.

Untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, negara membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha, baik berdasarkan laporan maupun berdasarkan inisiatif Komisi.

Jenis Sumber Perkara KPPU

Dalam praktiknya, pemeriksaan perkara oleh KPPU dapat bersumber dari:

  1. Laporan masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan; dan
  2. Inisiatif KPPU berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam administrasi perkara KPPU, sumber perkara tersebut dapat diketahui antara lain melalui kode pada nomor registrasi perkara, seperti perkara dengan sumber laporan maupun perkara yang berasal dari inisiatif Komisi.

Selain itu, terdapat pula perkara yang berkaitan dengan keterlambatan notifikasi, yang memiliki karakteristik tersendiri dalam proses penanganannya.

Keberatan terhadap Putusan KPPU Pascacipta Kerja

Pasca perubahan ketentuan melalui rezim Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 secara khusus mengatur tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga. PERMA tersebut berstatus berlaku dan menggantikan PERMA Nomor 3 Tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut, keberatan diajukan melalui mekanisme yang ditentukan dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga. PERMA 3/2021 juga mengatur sejumlah ketentuan khusus mengenai proses pemeriksaan, termasuk penunjukan majelis hakim yang memiliki kompetensi terkait perkara persaingan usaha.

Dengan demikian, untuk putusan KPPU yang tunduk pada rezim hukum pasca-peralihan kewenangan, forum pemeriksaan keberatan adalah Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri dalam pengertian umum.

Mahkamah Agung sendiri telah menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 melalui UU Cipta Kerja, yang mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

Batas Waktu Pengajuan Keberatan

Aspek penting lainnya adalah tenggang waktu pengajuan keberatan.

Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Karena itu, pelaku usaha yang hendak menggunakan upaya hukum keberatan perlu memperhatikan secara cermat tanggal diterimanya pemberitahuan putusan KPPU serta ketentuan mengenai tata cara pendaftarannya.

PERMA Nomor 3 Tahun 2021 Menjadi Pedoman Pemeriksaan

PERMA Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan secara khusus sebagai pedoman tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Dalam ketentuannya, apabila terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama pada Pengadilan Niaga yang sama, terdapat mekanisme penggabungan pemeriksaan. PERMA tersebut juga mengatur penunjukan majelis hakim untuk menangani perkara keberatan.

Mahkamah Agung pada 2025 juga menyatakan bahwa lembaga tersebut tengah mengkaji penyempurnaan PERMA Nomor 3 Tahun 2021 untuk merespons perkembangan dan kompleksitas penegakan hukum persaingan usaha.

Pengadilan Niaga, Bukan Lagi Pengadilan Negeri

Dari perkembangan regulasi tersebut, dapat dipahami bahwa perubahan kewenangan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga merupakan salah satu perubahan fundamental dalam mekanisme keberatan terhadap putusan KPPU.

Peralihan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga berkaitan dengan tata cara pemeriksaan, kompetensi pengadilan, batas waktu pengajuan, hingga mekanisme upaya hukum selanjutnya.

Oleh karena itu, pelaku usaha maupun kuasa hukum yang hendak mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU perlu memastikan bahwa permohonan diajukan kepada forum pengadilan yang tepat dan memenuhi seluruh persyaratan serta tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

By admin