Rakyatsejati.com, JAKARTA — Komitmen terhadap reformasi penegakan hukum di Indonesia kembali disuarakan melalui jalur kelembagaan yang sah. Pada Rabu, 1 Oktober 2026, Forum Gerakan Tabayyun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) secara resmi menyerahkan tiga dokumen aspirasi kepada pemerintah. Penyerahan ini memfokuskan perhatian publik pada urgensi pertimbangan rekam jejak, integritas, serta kapabilitas profesional Laksda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP., dalam diskursus kepemimpinan institusi penegak hukum nasional.

Surat-surat resmi bernomor 001/GRTK-RI/IX/26 yang bertanggal 1 Oktober 2026 tersebut diserahkan langsung oleh delegasi yang terdiri atas enam praktisi hukum senior yang tergabung dalam GERTAK. Mereka adalah Rudy Silfa, S.H., M.H. (Ketua Umum DPP PASTI), Ryan Irawan, S.H., M.H., Erohuki, S.H., Drs. M. Natsir, S.E., M.M., Erwin Kotalima, S.H., M.H., serta Yuda Dian, S.H. Delegasi mendatangi tiga institusi strategis negara, yakni Istana Kepresidenan (Presiden Republik Indonesia), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Sorotan Rekam Jejak dan Pengabdian Militer

Dalam dokumen aspirasi tersebut, GERTAK memaparkan rekam jejak panjang Dr. H. Nazali Lempo di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dalam bidang penegakan hukum dan disiplin militer. Sejumlah jabatan strategis pernah diemban dengan penuh tanggung jawab, di antaranya Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), hingga Oditur Jenderal TNI.

Pengalaman komprehensif dalam memimpin lembaga penegakan hukum militer ini dinilai GERTAK sebagai modalitas profesional yang sangat berharga. Selain itu, GERTAK turut menyoroti berbagai gagasan konstruktif Nazali Lempo di ruang publik yang berfokus pada pembenahan sistem peradilan, penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, percepatan penanganan perkara, serta optimalisasi pemulihan aset negara.

Penegasan Jalur Konstitusional dan Penghormatan Wewenang Presiden

Dalam keterangannya, Rudy Silfa menegaskan bahwa penyampaian surat ini murni merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat melalui jalur resmi. GERTAK sangat menjunjung tinggi independensi dan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia dalam menentukan pengangkatan pejabat negara, termasuk pimpinan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan memperkaya pertimbangan berbasis rekam jejak objektif.

Komitmen Pengawalan Hukum Nasional

Melalui langkah ini, GERTAK berharap pemerintah dapat menerima masukan konstruktif dari elemen masyarakat praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan yang objektif demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Diterbitkan atas nama Forum GERTAK, Nawawi, S.H.

By admin