TANGERANG SELATAN, Rakyatsejati.com — Penanganan laporan dugaan pengancaman melalui WhatsApp terhadap Divia Bunga Azzahra memasuki tahapan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan. Pada Jumat (2/10/2026), Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum DPP Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI), hadir memenuhi undangan Unit Jatanras Satreskrim untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Rudy tercatat sebagai pelapor sekaligus penerima kuasa dan penasihat hukum Divia Bunga Azzahra, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 September 2026. Laporan terhadap Ferdian Surya Pradipta (FSP) sebagai terlapor sebelumnya dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6970/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan berdasarkan locus delicti.
Dalam proses klarifikasi di Polres Tangerang Selatan, Rudy didampingi M. Hilmiy Ashory, S.E., S.H., Wakil Ketua Umum DPP PASTI, serta Ikhsan B., Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI.
Rudy menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Unit Jatanras Polres Tangerang Selatan yang menurutnya telah menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, responsif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras Polres Tangerang Selatan yang cepat merespons, profesional dalam menjalankan tugas, dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menangani laporan ini,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, langkah penyidik melakukan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk menggali fakta, mengumpulkan keterangan, serta memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan tersebut kepada Polres Tangerang Selatan melalui surat B/27442/IX/RES.7.4/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026. Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan menerbitkan SP2HP Ke-1 tertanggal 29 September 2026 yang menyampaikan perkembangan penyelidikan dan rencana klarifikasi terhadap Rudy Silfa.
Rudy menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik dengan tetap berharap proses tersebut berjalan objektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati proses penyelidikan. Yang kami harapkan adalah perkara ini ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada,” tegas Rudy.
PASTI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara proporsional dengan mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.






