RakyatSejati.com
BOGOR – Sebagai bentuk pendampingan hukum kepada masyarakat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., menghadiri pemeriksaan terhadap kliennya, Jordy YS, yang dilakukan oleh Paminal Bidpropam Polda Jawa Barat di Polsek Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2026). Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diterima Propam Polri. Melalui proses ini, klien menyampaikan fakta dan keterangan yang diketahuinya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pemeriksaan, Rudy Silfa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Paminal Bidpropam Polda Jawa Barat dan Polsek Cibinong atas pelaksanaan pemeriksaan yang berjalan secara profesional, tertib, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rudy Silfa, setiap pengaduan masyarakat patut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap laporan memperoleh penanganan sesuai aturan yang berlaku.
DPP PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Di sisi lain, DPP PASTI juga mendukung setiap upaya pengawasan internal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi.
DPP PASTI menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan kepada Propam Paminal Polda Jawa Barat untuk menyelesaikan proses klarifikasi dan pendalaman secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. DPP PASTI meyakini bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI)






