google-site-verification=kt-CYoqV8GfLoW2B-HIQF_a7FzOE81jSF--a-EFs1S8

JAKARTA, Rakyatsejati.com — Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, di tempat parkir resmi tidak perlu langsung pasrah. Konsumen memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pengelola parkir melalui jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus Ketua Umum DPP Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., terkait perlindungan hukum bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan di area parkir.

Menurut Rudy, apabila kendaraan hilang di tempat parkir resmi dan tidak terdapat penyelesaian ganti rugi secara musyawarah, pemilik kendaraan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pengusaha atau pengelola parkir.

“Jangan hanya menerima kehilangan begitu saja. Apabila memang tidak ada penyelesaian ganti rugi, konsumen atau pemilik kendaraan yang kehilangan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta ganti rugi,” tegas Rudy.

Rudy menjelaskan, dalam Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang diucapkan pada 30 November 2010, hubungan hukum antara pengusaha jasa parkir dengan orang yang memarkirkan kendaraannya dipandang sebagai hubungan perjanjian penitipan.

Dengan demikian, menurut Rudy, ketentuan mengenai tanggung jawab perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUH Perdata dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan dalam kondisi yang memenuhi unsur-unsur tanggung jawab tersebut.

Selain itu, konsumen juga perlu memperhatikan klausul yang tercantum pada karcis atau ketentuan parkir.

Rudy mengingatkan, pengelola parkir tidak boleh begitu saja mencantumkan klausul yang membebaskan dirinya dari tanggung jawab atas kehilangan barang milik konsumen.

“Jangan sampai ada klausul yang menyatakan bahwa kehilangan kendaraan atau barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Klausul seperti itu perlu dilihat dalam perspektif Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen agar pelaku usaha tidak secara sepihak mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada konsumen.

Namun, Rudy menegaskan, setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti pembayaran parkir, lokasi kejadian, rekaman CCTV, laporan kehilangan, saksi, serta bentuk hubungan hukum antara konsumen dan pengelola parkir.

“Yang penting masyarakat mengetahui hak hukumnya. Kalau kendaraan hilang di tempat parkir resmi dan tidak ada penyelesaian yang memberikan ganti rugi, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum,” kata Rudy.

Rudy juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui haknya, tetapi turut memahami kewajibannya sebagai konsumen serta menyimpan bukti-bukti transaksi parkir apabila terjadi permasalahan.

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI) mendorong masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum secara tepat apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan.

By admin