google-site-verification=kt-CYoqV8GfLoW2B-HIQF_a7FzOE81jSF--a-EFs1S8

RakyatSejati.com

JAKARTA – Aksi penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector di jalanan hingga kini masih sering memicu keresahan masyarakat. Banyak warga selaku konsumen langsung menyerahkan unit kendaraannya karena merasa takut dan tidak memahami hak-hak hukum mereka yang dilindungi undang-undang.

Padahal, secara regulasi resmi di Indonesia, pihak leasing atau penagih utang tidak diperbolehkan mengeksekusi aset secara sembarangan.

Berdasarkan panduan hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI), ada prosedur administrasi ketat yang wajib dipenuhi sebelum penyitaan dilakukan.

Dokumen pertama yang wajib diperiksa oleh pemilik kendaraan adalah kartu sertifikasi profesi resmi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). Selanjutnya, penagih juga harus membawa Surat Kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan terkait dan salinan sah Sertifikat Jaminan Fidusia.

Apabila ketiga dokumen tersebut tidak lengkap, masyarakat berhak menolak proses penarikan dengan tegas. Jika pihak penagih tetap bersikeras membawa paksa kendaraan tanpa mengikuti prosedur fidusia ini, tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius dan dapat diproses secara pidana.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan advokasi dan pendampingan hukum darurat, silakan hubungi posko pengaduan resmi organisasi di Pasti-News.com.

By admin