google-site-verification=kt-CYoqV8GfLoW2B-HIQF_a7FzOE81jSF--a-EFs1S8

RakyatSejati.com

JAKARTA – Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum DPP PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati), bersama jajaran Tim Hukum DPP PASTI mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan pendampingan kepada Suratmi. Kedatangan tersebut berkaitan dengan langkah hukum yang ditempuh Suratmi melalui penyampaian laporan kepada pihak kepolisian.

Pendampingan dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran DPP PASTI sebagai wujud pelaksanaan tugas organisasi dalam memberikan bantuan hukum kepada klien. Rudy Silfa didampingi Wakil Ketua Umum DPP PASTI Advokat Riki Handaja, S.H., Paralegal/Wakil Sekretaris Jenderal Ikhsan B., serta Paralegal/Wakil Sekretaris Jenderal Ismail, yang turut mengikuti proses tersebut.

Rudy Silfa menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujarnya.

DPP PASTI menegaskan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Suratmi serta menghormati seluruh tahapan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)

Berjuang Untuk Kebenaran, Bekerja Dengan Ikhlas.

By admin