google-site-verification=kt-CYoqV8GfLoW2B-HIQF_a7FzOE81jSF--a-EFs1S8

RAKYAT SEJATI.COM

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan Lambang Negara Garuda Pancasila dalam berbagai atribut kehidupan sehari-hari, termasuk pada kaos, topi, pakaian, seragam, hingga atribut lainnya, tanpa ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang telah dibatalkan tersebut.

Melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip yang sebelumnya telah diletakkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012. Mahkamah menilai penggunaan Garuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat merupakan kenyataan yang telah umum ditemukan, mulai dari pakaian, penutup kepala, monumen hingga seragam siswa sekolah.

Dengan putusan ini, penggunaan Garuda Pancasila tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena digunakan untuk keperluan di luar yang secara khusus ditentukan undang-undang.

Namun, MK memberikan batas yang tegas. Larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, maupun perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara tetap berlaku. MK menilai pembatasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kerancuan antara simbol resmi negara dengan simbol milik pihak lain.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting bahwa Garuda Pancasila bukan sekadar simbol yang hadir dalam ruang-ruang resmi negara. Garuda hidup di tengah rakyat sebagai lambang persatuan, kebangsaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Garuda di dada bukan kejahatan. Merah Putih adalah kebanggaan, dan Pancasila adalah pemersatu bangsa! 🇮🇩

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)

By admin